Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

rumah impian

Tabungan Perumahan Rakyat Mimpi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki Rumah

Tabungan Perubahan Rakyat atau tapera adalah sebuah kebijakan yang baru-baru ini banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat khususnya para pekerja di sektor swasta. Pasalnya dengan adanya tapera berarti penghasilan para pekerja di sektor swasta akan kembali dikenakan pemotongan. Tujuan besar dari Tapera adalah mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau yang diwujudkan melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan yang berlandaskan gotong royong. 

Sama seperti kebijakan pemerintah sebelumnya, peraturan besaran ukt untuk pendidikan di perguruan tinggi, masyarakat pun banyak yang meminta kebijakan baru ini agar diundur atau dibatalkan karena dinilai membuat kehidupan rakyat khususnya sektor swasta akan semakin terkuras.

Mari kita bahas.

Sebagaimana kebijakan pemerintah yang sudah-sudah, landasan atau pondasi dari kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat berasal dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi 

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Untuk mewujudkan dari amanat konstitusi diatas maka Pemerintah mengeluarkan produk undang-undang berupa 

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggara Tapera.

Undang-undang nomor satu tahun 2011 mengganti undang-undang nomor 4 tahun 1992 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perumahan dan pemukiman yang layak dan terjangkau. Undang-undang ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Januari 2011.

Ringkasnya BP Tapera sebagai lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah dibuat untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan rumah murah.

Peserta dari Tabungan Perumahan Rakyat adalah Warga Negara Indonesia berusia 20 tahun yang bekerja baik secara mandiri maupun tidak meskipun memiliki penghasilan dibawah Upah Minimum.

Peraturan ini berarti sudah disahkan dari 2011, nah kenapa baru tahun 2024 undang-undang yang sudah disahkan ini sepertinya baru dijalankan. Apalagi di bulan Oktober nanti Pemerintah baru akan disumpah dan menjalankan tugasnya. Ada beberapa opini negatif dari beberapa pengamat yang mengatakan munculnya tapera saat ini, khususnya menyasar pada pekerja sektor swasta karena negara kekurangan biaya untuk proyek nasional Ibukota Baru.

Ada opini menarik dari malaka project mengenai kebijakan baru ini silahkan disimak.



Posting Komentar untuk "Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) "